CIBINONG – PORTAL BERITA BOGOR | Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, termasuk di lingkungan aparatur pemerintahan.
Rudy menyatakan, ASN maupun penyelenggara pemerintahan yang terbukti menggunakan narkotika akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Rudy saat menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Bogor di Cibinong, Rabu (13/5/2026).
Pemkab Bogor Perkuat Pengawasan Internal
Rudy mengatakan, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan hukum. Pemkab Bogor bersama Polres Bogor dan Forkopimda juga memperkuat pengawasan internal terhadap aparatur pemerintah.
Langkah tersebut diwujudkan melalui pembentukan satuan tugas bersama yang akan terus bekerja melakukan pencegahan dan pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Bogor.
“Ini menunjukkan peran aktif dan komitmen bersama bahwa Pemkab Bogor bersama Polres Bogor tidak diam. Ini bukan akhir, tetapi Satgas yang kami bentuk bersama akan terus bekerja untuk menuntaskan narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Bogor,” ujar Rudy.
Satu PPPK Paruh Waktu Terindikasi
Dalam kesempatan tersebut, Rudy mengungkapkan adanya satu pegawai PPPK paruh waktu yang terindikasi menggunakan narkotika.
Meski demikian, Rudy menegaskan proses penanganan tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang sedang berjalan.
Di sisi lain, proses administrasi kepegawaian melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tetap akan dilakukan secara simultan.
“Tentunya kita masih mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berjalan, tetapi proses kepegawaian di BKPSDM juga akan segera berjalan bersama-sama,” katanya.
Rudy juga menegaskan, apabila dalam proses pengawasan ditemukan aparatur lainnya yang terlibat penyalahgunaan narkotika, Pemkab Bogor akan mengambil tindakan sesuai ketentuan.
113 Kasus Narkoba Diungkap Polres Bogor
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menyampaikan bahwa sepanjang Januari hingga Mei 2026, Polres Bogor telah mengungkap 113 kasus narkoba dengan 155 tersangka.
Selain narkotika, kepolisian juga memberikan perhatian terhadap peredaran obat keras tertentu (OKT) yang dinilai berkaitan dengan berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun obat keras tertentu di Kabupaten Bogor,” ujar Wikha.
Sinergi Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba
Rudy menekankan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, sinergi antara Pemkab Bogor, Polres Bogor, Forkopimda dan masyarakat perlu terus diperkuat.
Menurutnya, pemerintah daerah berkepentingan memastikan lingkungan pemerintahan tetap bersih sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Narkotika dan obat-obatan terlarang harus kita perangi bersama. Ini bukan hanya tanggung jawab Polri, tetapi tanggung jawab kita semua demi menjaga generasi muda dan masa depan bangsa,” tandas Rudy.
REPORTER: admin







