CIBINONG – PORTAL BERITA BOGOR — Pemerintah Kabupaten Bogor terus menghadirkan layanan Sidang Isbat Nikah Terpadu secara gratis untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan. Program yang telah berjalan sekitar lima tahun ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses pelayanan hukum sekaligus menertibkan administrasi kependudukan.

Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Pemkab Bogor berupaya memastikan masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengakses layanan tersebut dengan lebih mudah dan terjangkau.

Staf Ahli Bupati Bogor Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat, Sigit Wibowo, menyampaikan bahwa layanan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Ia berharap program isbat nikah gratis dapat terus ditingkatkan agar semakin banyak warga memperoleh kepastian hukum terkait perkawinannya.

Jangkau Wilayah Luas, Dekatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kabupaten Bogor memiliki wilayah yang luas, mencakup 40 kecamatan, 416 desa, dan 19 kelurahan, dengan jumlah penduduk sekitar 6,19 juta jiwa. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam pemerataan pelayanan publik.

Karena itu, pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu dilakukan dengan menjangkau sejumlah kecamatan, menyesuaikan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.

Dalam kegiatan yang berlangsung di Kecamatan Ciseeng pada 7 Agustus 2026, layanan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendekatkan proses pengurusan legalitas perkawinan kepada warga.

Pemkab Bogor juga membuka peluang memperluas jangkauan pelayanan sesuai kebutuhan dan jumlah masyarakat yang memerlukan pendampingan administrasi hukum perkawinan.

Bukan Sekadar Dokumen, tetapi Kepastian Hukum Keluarga

Isbat nikah merupakan proses hukum untuk memperoleh penetapan atas perkawinan yang telah berlangsung, sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Layanan ini membantu pasangan yang memenuhi kriteria agar status perkawinannya memperoleh pengakuan hukum melalui mekanisme yang ditetapkan.

Kepastian hukum tersebut penting bagi pasangan suami istri dan anak, terutama dalam memenuhi kebutuhan administrasi keluarga. Dokumen perkawinan juga dapat menjadi dasar untuk mengurus dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga dan akta kelahiran, sesuai ketentuan yang berlaku.

Sigit menegaskan bahwa program ini bukan ajakan untuk menunda pencatatan perkawinan. Sebaliknya, layanan tersebut sekaligus menjadi sarana edukasi agar masyarakat memahami pentingnya pencatatan perkawinan secara resmi.

Masyarakat diharapkan tetap mencatatkan perkawinan sesuai prosedur sejak awal, sementara layanan isbat nikah diperuntukkan bagi mereka yang memenuhi persyaratan hukum.

Komitmen Pelayanan Tetap Berjalan

Pemkab Bogor menyatakan komitmennya untuk mempertahankan pelayanan isbat nikah gratis meskipun pemerintah daerah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran.

Keberlanjutan program ini diharapkan membantu masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum, sekaligus memperkuat kesadaran akan pentingnya tertib administrasi kependudukan.

Ke depan, perluasan jangkauan, koordinasi antarinstansi, serta penyampaian informasi persyaratan secara jelas menjadi faktor penting agar layanan semakin mudah diakses dan tepat sasaran.

Melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu, Pemkab Bogor berupaya menghadirkan pelayanan yang tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi keluarga serta mendukung tertib administrasi di Kabupaten Bogor.

Reporter: Admin