CIBINONG – PORTAL BERITA BOGOR – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor memperkuat pengawasan kendaraan dinas untuk memastikan aset milik daerah dikelola secara tertib, terawat, dan digunakan sesuai ketentuan. Langkah tersebut dilakukan melalui apel kendaraan dinas yang dipimpin langsung Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor, Bambang Widodo Tawekal, di halaman Kantor Diskominfo, Selasa (4/8/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan atas arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto itu tidak sekadar menjadi pemeriksaan kendaraan operasional, tetapi juga momentum untuk meningkatkan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) dalam menjaga Barang Milik Daerah (BMD).

Apel tersebut diikuti ASN pengguna kendaraan dinas operasional dan dihadiri perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor yang memberikan pembinaan mengenai tata kelola aset sesuai ketentuan.

Kendaraan Dinas Bukan Fasilitas Pribadi

Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor, Bambang Widodo Tawekal, menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset pemerintah yang harus digunakan secara bertanggung jawab untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, kondisi kendaraan yang terawat sangat penting untuk menjaga kelancaran operasional sekaligus mencegah kerusakan yang berpotensi menimbulkan biaya perbaikan lebih besar.

Bambang mengingatkan seluruh ASN agar menjalankan pemeliharaan secara rutin, mulai dari menjaga kebersihan kendaraan hingga melakukan servis berkala.

“Tanpa kendaraan operasional, aktivitas pelayanan tentu akan terhambat. Karena itu sudah sepatutnya kita bersyukur atas fasilitas yang diberikan pemerintah dengan cara merawat dan memeliharanya sebaik mungkin. Kendaraan dinas merupakan amanah yang harus dijaga,” ujar Bambang.

Ia juga menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas harus sesuai ketentuan, termasuk tidak mengubah pelat nomor kendaraan dan tetap mematuhi etika berlalu lintas.

Disiplin penggunaan kendaraan dinas dinilai penting karena perilaku aparatur turut menjadi perhatian masyarakat dan mencerminkan profesionalisme pemerintah.

BPKAD Tekankan Tiga Aspek Pengamanan Aset

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Subbidang Perencanaan BPKAD Kabupaten Bogor, Juni Rachmadi, menjelaskan bahwa pengelolaan kendaraan dinas harus memenuhi tiga aspek utama, yakni pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum.

Dari aspek administrasi, setiap kendaraan wajib memiliki dokumen yang lengkap, termasuk kelengkapan pajak dan pencatatan aset. Dari aspek fisik, kendaraan harus berada dalam kondisi laik fungsi melalui pemeriksaan dan perawatan berkala.

Sementara itu, pengamanan hukum berkaitan dengan kejelasan status dan pengguna kendaraan melalui pembaruan pakta integritas setiap tahun.

Juni juga mendorong setiap perangkat daerah memiliki catatan riwayat pemeliharaan kendaraan. Dokumentasi tersebut diperlukan agar proses perawatan dan perbaikan dapat dilakukan secara terukur, tepat sasaran, serta sesuai kebutuhan.

Dengan administrasi yang tertib dan pengawasan yang konsisten, risiko kerusakan, penyalahgunaan, maupun ketidakjelasan tanggung jawab atas aset pemerintah diharapkan dapat diminimalkan.

Kendaraan Dinas Wajib Laik Jalan

Selain pemeriksaan administrasi dan kondisi fisik, apel kendaraan dinas juga menjadi sarana memastikan kesiapan kendaraan untuk menunjang kegiatan operasional.

Seluruh kendaraan dinas dalam kegiatan tersebut diwajibkan memasang bendera Merah Putih sebagai tindak lanjut Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Bogor dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kewajiban tersebut menjadi bagian dari upaya menyemarakkan peringatan kemerdekaan sekaligus menumbuhkan semangat nasionalisme di lingkungan aparatur pemerintah.

Diskominfo Kabupaten Bogor berharap kegiatan ini dapat membangun budaya tertib administrasi, meningkatkan kepedulian ASN terhadap aset daerah, serta memastikan kendaraan operasional selalu aman dan siap digunakan.

Tertib Aset Harus Berdampak pada Pelayanan Publik

Pengelolaan kendaraan dinas yang baik merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel. Kendaraan operasional yang terawat dapat membantu kelancaran tugas aparatur, termasuk dalam mendukung pelayanan informasi dan komunikasi kepada masyarakat.

Namun, pengawasan tidak cukup dilakukan melalui apel atau pemeriksaan sesaat. Pemeliharaan rutin, pencatatan administrasi, evaluasi penggunaan, dan kepatuhan terhadap aturan perlu dijalankan secara berkelanjutan.

PORTAL BERITA BOGOR — Penertiban kendaraan dinas harus menjadi bagian dari komitmen menjaga aset publik dan memperkuat disiplin ASN. Dengan pengelolaan yang transparan, perawatan terjadwal, serta penggunaan sesuai peruntukan, aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pelayanan publik yang profesional, efektif, dan bertanggung jawab.

Reporter: Admin