CIBINONG – PORTAL BERITA BOGOR | Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan Pemerintah Kabupaten Bogor tidak akan menutup-nutupi kasus aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Sikap tersebut disampaikan Rudy menyusul terungkapnya kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kecamatan Klapanunggal.

Pemkab Bogor Tempuh Proses Kepegawaian

Rudy menegaskan, setiap aparatur pemerintahan yang terbukti menggunakan narkotika akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pemerintah daerah harus mampu menjaga lingkungan birokrasi agar tetap bersih dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Apabila ada aparatur sipil negara ataupun penyelenggara pemerintahan yang kedapatan menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang, maka Pemerintah Kabupaten Bogor akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Rudy.

Ia memastikan proses hukum yang berjalan di kepolisian tetap dihormati. Namun, proses administrasi dan kepegawaian di lingkungan Pemkab Bogor juga akan dilakukan secara simultan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Tetap Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Rudy menyatakan penanganan kasus tersebut harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga proses hukum memperoleh kepastian.

Meski demikian, Pemkab Bogor tidak akan membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Tahapan kepegawaian akan segera dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Proses hukum masih berjalan, tentunya kita masih mengedepankan asas praduga tak bersalah, tetapi proses kepegawaian di BKPSDM juga akan segera berjalan simultan bersama-sama,” ujarnya.

Rudy juga mengingatkan seluruh aparatur pemerintah agar tidak memberikan contoh buruk kepada masyarakat dengan terlibat penyalahgunaan narkotika.

Kasus Diungkap Polres Bogor

Kasus tersebut sebelumnya diungkap jajaran Satres Narkoba Polres Bogor. Seorang pegawai PPPK paruh waktu berinisial AW yang bertugas di Kecamatan Klapanunggal diamankan terkait penyalahgunaan sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepolisian, AW mengaku telah mengonsumsi sabu sejak 2024. Setelah menjalani asesmen, yang bersangkutan kemudian menjalani rehabilitasi melalui proses yang melibatkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor.

Kasus ini menjadi perhatian Pemkab Bogor karena menyangkut integritas aparatur pemerintahan. Rudy menegaskan, pemberantasan narkoba membutuhkan keterbukaan, pengawasan dan penegakan aturan tanpa mengabaikan proses hukum yang berlaku.

Komitmen Bersihkan Lingkungan Pemerintahan

Rudy menegaskan komitmen Pemkab Bogor untuk membangun pemerintahan yang bersih dari narkotika dan obat-obatan terlarang.

Menurutnya, pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.

“Jangan coba-coba penyelenggara pemerintah memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat,” tegas Rudy.

Langkah tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa setiap dugaan keterlibatan aparatur dalam penyalahgunaan narkotika akan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan kepegawaian yang berlaku.

REPORTER: admin