Cibinong – PORTAL BERITA BOGOR I Anggaran pembebasan lahan untuk jalan khusus angkutan tambang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dipangkas dari sekitar Rp100 miliar menjadi sekitar Rp10 miliar dalam Perubahan APBD 2026.

Baca Buku Baru

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara di Cibinong, Kamis, mengatakan  pemerintah daerah sebelumnya mengalokasikan sekitar Rp100 miliar untuk pembebasan lahan jalan tambang, tetapi sebagian besar anggaran tersebut dikeluarkan dari postur anggaran setelah pembahasan Perubahan APBD 2026.

“Kemarin kita anggarkan. Tapi sampai hari ini prosesnya belum selesai, jadi didrop dulu oleh pemerintah,” kata Sastra.

Menurut dia, keputusan tersebut diambil karena dengan waktu tersisa sekitar tiga bulan hingga akhir tahun, proses pembebasan lahan diperkirakan tidak dapat diselesaikan pada tahun anggaran 2026.

Konsultasi Pajak

Meski demikian, Pemkab Bogor tidak menghapus seluruh anggaran pembebasan lahan tersebut. Sekitar Rp10 miliar tetap dipertahankan dalam Perubahan APBD 2026 agar mata anggarannya tetap tersedia.

“Ada sisa sekitar Rp10 miliaran dari Rp100 miliar. Kita sisakan Rp10 miliar supaya mata anggarannya tidak hilang,” ujarnya.

Sastra mengatakan kebutuhan anggaran untuk melanjutkan pembebasan lahan jalan tambang akan kembali dialokasikan melalui APBD murni Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2027.

Beli Tanah Kavling

Jalan khusus angkutan tambang direncanakan sepanjang sekitar 11 kilometer melintasi kawasan pertambangan di Kecamatan Cigudeg, Rumpin, dan Parungpanjang serta terintegrasi dengan jaringan Jakarta Outer Ring Road (JORR) III.

 Pemerintah Kabupaten Bogor merancang jalan tersebut untuk memisahkan kendaraan pengangkut material tambang dari jalan umum sehingga diharapkan meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus mengurangi kerusakan infrastruktur