CIBINONG – PORTAL BERITA BOGOR || Rudy Susmanto resmi menerbitkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/578-ORG tertanggal 27 Maret 2026 sebagai respons atas eskalasi krisis global dan kenaikan harga energi.

Rudy Susmanto menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah adaptif Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan efisiensi energi di tengah tantangan global yang terus berkembang.

“Kami ingin memastikan kinerja ASN tetap optimal, namun juga mampu berkontribusi dalam penghematan energi secara nyata,” ujar Rudy Susmanto.

Berdasarkan surat edaran tersebut, ASN diwajibkan melaksanakan tugas secara Work From Home setiap hari Jumat, sementara pada hari kerja lainnya tetap menggunakan sistem Work From Office (WFO).

Kebijakan tersebut mulai diterapkan pasca libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Meski menerapkan pola kerja fleksibel, layanan publik yang bersifat esensial seperti rumah sakit, transportasi, keamanan, dan penanggulangan bencana tetap diwajibkan beroperasi normal di kantor.

Menurut Rudy, fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

“Pelayanan publik adalah prioritas utama. Oleh karena itu, unit layanan esensial tetap wajib beroperasi penuh, dan seluruh ASN harus tetap menjaga standar pelayanan yang prima kepada masyarakat,” tegasnya.

Selain pengaturan pola kerja, Pemerintah Kabupaten Bogor juga menerapkan berbagai langkah efisiensi energi di lingkungan perkantoran, di antaranya penggunaan peralatan listrik hemat energi, mematikan lampu yang tidak digunakan, optimalisasi pencahayaan alami melalui penataan ruang kerja, penghematan penggunaan air dan alat tulis kantor (ATK), hingga pengaturan suhu pendingin ruangan minimal 24 derajat Celcius.

Pemkab Bogor juga mendorong perubahan pola mobilitas ASN agar lebih ramah lingkungan dan mampu menekan konsumsi bahan bakar.

Pada hari Senin, Selasa, dan Kamis, ASN dianjurkan menggunakan kendaraan dinas secara bersama atau sistem carpooling. Sedangkan pada hari Rabu, ASN diarahkan menggunakan transportasi publik, sepeda motor, sepeda, maupun berjalan kaki, serta tidak menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas roda empat.

“Kami ingin membangun budaya hemat energi di lingkungan ASN, mulai dari hal sederhana seperti pengaturan penggunaan listrik hingga perubahan pola transportasi yang lebih efisien dan ramah lingkungan,” ungkap Rudy.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan optimal, seluruh ASN tetap diwajibkan melakukan absensi dan pelaporan kinerja melalui aplikasi SiCantik serta siap hadir ke kantor apabila terdapat tugas mendesak.

Rudy menegaskan bahwa penerapan WFH bukan berarti menurunkan disiplin kerja ASN, melainkan mendorong aparatur pemerintah menjadi lebih profesional dan bertanggung jawab.

“WFH bukan berarti menurunkan disiplin. Justru ASN dituntut lebih profesional, bertanggung jawab, dan tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat, termasuk siap hadir jika diperlukan,” tandasnya.

Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor menunjukkan komitmennya dalam menghadapi tantangan global melalui langkah konkret yang tidak hanya berdampak pada efisiensi anggaran, tetapi juga mendukung upaya pelestarian lingkungan.

“Kami ingin kebijakan ini menjadi bagian dari gerakan bersama, tidak hanya untuk efisiensi, tetapi juga sebagai kontribusi daerah dalam menghadapi tantangan global dan menjaga keberlanjutan lingkungan,” tutup Rudy Susmanto.

Reporter: admin