CIBINONG, PORTAL BERITA BOGOR — Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) membuka kesempatan promosi gratis bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), serta Pedagang Kaki Lima (PKL) melalui program “Kamis Promosi Produk Lokal.”
Program ini ditujukan untuk membantu pelaku usaha lokal memperluas jangkauan pemasaran dan memperkenalkan produk unggulan Kabupaten Bogor melalui media sosial resmi Disdagin.
Setiap pekan, Disdagin akan memilih tiga hingga lima produk untuk dipromosikan secara gratis setiap Kamis.
Kepala Disdagin Kabupaten Bogor, Mely Kamelia, menyampaikan bahwa program tersebut diharapkan menjadi sarana promosi tambahan, terutama bagi pelaku usaha yang masih menghadapi kendala dalam pemasaran digital.
Selain memperkenalkan produk kepada masyarakat luas, program ini diharapkan dapat meningkatkan interaksi dengan calon konsumen serta memperkuat daya saing usaha lokal.
Cara Mengikuti Program Promosi Gratis
Pelaku IKM, UMKM, dan PKL yang berminat dapat mengirimkan materi promosi melalui dua mekanisme berikut.
1. Melalui email
Materi promosi dikirim ke bogorkab.disperdagin@gmail.com, paling lambat setiap Selasa, dengan ukuran berkas maksimal 80 MB.
2. Melalui Instagram Collab
Pelaku usaha dapat mengikuti mekanisme Collaboration Post di Instagram yang dilaksanakan setiap Kamis. Peserta wajib mengikuti akun Instagram @disperdagin.bogorkab.
Materi promosi juga wajib menandai akun @kabupaten.bogor, @kutaudayawangsa, dan @diskominfokabbogor.
Materi dapat berupa foto atau video. Untuk video, ketentuan yang ditetapkan adalah resolusi minimal 720p dengan durasi 45–75 detik.
Adapun ukuran yang direkomendasikan untuk Instagram Feed yaitu format portrait 1080 × 1350 piksel (4:5) atau landscape 1080 × 608 piksel (16:9).
Setiap materi wajib mencantumkan informasi usaha secara lengkap, meliputi alamat usaha, nomor telepon atau WhatsApp aktif, serta akun media sosial resmi usaha agar calon konsumen mudah menghubungi penjual.
Produk Ilegal Tidak Diperbolehkan
Disdagin Kabupaten Bogor menegaskan bahwa produk dan materi promosi harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
Produk yang berkaitan dengan narkotika dan obat-obatan terlarang, minuman beralkohol, produk tembakau dan nikotin, serta produk ilegal, barang palsu, atau imitasi tidak diperbolehkan mengikuti program tersebut.
Melalui “Kamis Promosi Produk Lokal”, Pemkab Bogor mengajak pelaku usaha memanfaatkan fasilitas promosi digital ini untuk memperkenalkan produk, memperluas jangkauan pasar, dan meningkatkan peluang penjualan.
Program tersebut sekaligus menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam mendorong pemasaran produk lokal melalui pemanfaatan kanal digital resmi pemerintah.







