CIBINONG — PORTAL BERITA BOGOR — Kamis, 1 Oktober 2026 — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), termasuk memastikan perlindungan bagi penyandang disabilitas.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Buku Panduan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Inklusif Disabilitas yang diluncurkan pada 28 Juli 2026.

Panduan tersebut disusun melalui kolaborasi pemerintah, kementerian/lembaga, mitra pembangunan, organisasi masyarakat sipil, serta organisasi penyandang disabilitas. Untuk memperluas akses masyarakat, panduan kini tersedia dalam format digital.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor, Farid Ma’rup, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan panduan tersebut.

Menurut Farid, peluncuran buku panduan memiliki arti penting bagi Kabupaten Bogor karena daerah tersebut menjadi bagian dari proses awal penyusunan panduan.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor, kami menyampaikan apresiasi kepada Kemenko PMK bersama seluruh kementerian, lembaga, mitra pembangunan, organisasi masyarakat sipil, organisasi penyandang disabilitas, dan seluruh pihak yang telah mengawal penyusunan buku panduan ini,” ujar Farid.

Ia menjelaskan, proses penyusunan panduan bermula dari pembentukan Konsorsium Pencegahan dan Penanganan TPPO Inklusif Disabilitas di Kabupaten Bogor pada 2024.

Kolaborasi tersebut kemudian berkembang dan menjadi salah satu fondasi dalam penyusunan buku panduan yang diluncurkan pada 28 Juli 2026.

“Pengalaman ini semakin meyakinkan kami bahwa kebijakan yang baik lahir dari kolaborasi, pengalaman di lapangan, dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi penyandang disabilitas,” jelasnya.

TPPO Menjadi Tantangan yang Harus Diantisipasi

Farid menuturkan, TPPO merupakan tantangan nyata yang perlu terus diantisipasi. Terlebih, Kabupaten Bogor memiliki wilayah yang luas, jumlah penduduk lebih dari enam juta jiwa, serta terdiri atas 40 kecamatan, 416 desa, dan 19 kelurahan.

Rentang kendali wilayah, mobilitas penduduk yang tinggi, serta perkembangan teknologi menjadi sejumlah faktor yang perlu diperhatikan dalam upaya pencegahan TPPO.

“Pencegahan harus dimulai dari desa, keluarga, dan lingkungan masyarakat. Pemerintah juga tidak mungkin bekerja sendiri. Perlindungan masyarakat hanya dapat terwujud melalui kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, dunia usaha, media, organisasi masyarakat, dan seluruh elemen bangsa,” katanya.

Komitmen Pemkab Bogor dalam pencegahan dan penanganan TPPO sebelumnya telah dituangkan melalui Peraturan Bupati Bogor Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan dalam memperkuat upaya pencegahan, perlindungan, penanganan, hingga rehabilitasi korban di daerah.

Namun, perkembangan modus kejahatan, meningkatnya mobilitas masyarakat, serta pesatnya perkembangan teknologi informasi menuntut pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kapasitas dan beradaptasi.

Karena itu, kehadiran Buku Panduan TPPO Inklusif Disabilitas berbasis digital dinilai menjadi bagian dari upaya memperkuat implementasi kebijakan dan memperluas akses informasi kepada masyarakat.

“Buku ini melengkapi implementasi regulasi yang telah kami miliki sekaligus memperkaya perspektif pemerintah daerah agar pelayanan kepada masyarakat semakin inklusif, adaptif, dan mampu menjangkau seluruh kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas,” ungkapnya.

Perlindungan Tanpa Diskriminasi

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menegaskan bahwa TPPO merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak terhadap harkat, martabat, dan masa depan korban.

Menurutnya, upaya pencegahan dan penanganan TPPO harus dilakukan secara inklusif agar seluruh korban memperoleh perlindungan yang setara dan tanpa diskriminasi.

“Kehadiran panduan ini menegaskan komitmen kita untuk memastikan bahwa upaya pencegahan dan penanganan TPPO mampu menjangkau seluruh masyarakat dan korban tanpa terkecuali, termasuk mereka yang menghadapi kerentanan berlapis, seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas,” ujar Woro.

Ketua Yayasan Sakura Indonesia (YASAJA), Suarni Daeng Caya, mengatakan buku panduan tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak yang diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan penanganan TPPO secara inklusif.

“Semoga panduan ini dapat menjadi referensi bersama bagi pemerintah daerah, lembaga layanan, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat dalam memperkuat perlindungan terhadap penyandang disabilitas dari TPPO,” ujarnya.

Panduan TPPO Inklusif Tersedia Secara Digital

Buku panduan tersebut disusun melalui kolaborasi dan fasilitasi Pemkab Bogor sejak tahap awal, dengan dukungan program ASEAN-Australia Counter Trafficking (ASEAN-ACT) bersama Yayasan Sakura Indonesia (YASAJA).

Untuk memperluas akses dan pemahaman masyarakat, Buku Panduan Pencegahan dan Penanganan TPPO Inklusif Disabilitas tersedia dalam format digital melalui tautan

Selain buku digital, masyarakat juga dapat mengakses video animasi Buku Panduan Pencegahan dan Penanganan TPPO Inklusif Disabilitas sebagai media edukasi untuk meningkatkan pemahaman mengenai pencegahan dan perlindungan korban TPPO.

Ketersediaan panduan dalam format digital diharapkan dapat mempermudah pemerintah daerah, lembaga layanan, organisasi masyarakat, penyandang disabilitas, keluarga, serta masyarakat luas dalam memperoleh informasi mengenai pencegahan dan penanganan TPPO secara inklusif.

Dengan penguatan kolaborasi dan perluasan akses informasi, upaya pencegahan TPPO di Kabupaten Bogor diharapkan dapat dilakukan secara lebih terpadu serta menjangkau kelompok masyarakat yang memiliki kerentanan terhadap tindak pidana perdagangan orang.