Bogor, PORTAL BERITA BOGOR – Lembaga Seni Qasidah Indonesia (LASQI) Kabupaten Bogor yang diketuai Ajeng Umaroh, S.Pd.I kembali meneguhkan kiprahnya di tingkat kecamatan dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepengurusan Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) LASQI Kecamatan Kemang.
Acara ini berlangsung pada Rabu, 24 September 2025, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian SK kepada unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kemang.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPD LASQI Kabupaten Bogor, Ajeng Umaroh, menyampaikan pesan penuh makna kepada jajaran pengurus baru.

“Kepengurusan ini bukan hanya sekadar jabatan organisasi, tetapi sebuah amanah yang akan dipertanggungjawabkan, baik di hadapan masyarakat maupun di hadapan Allah SWT. Mari kita niatkan semua langkah dan kerja keras ini sebagai bagian dari ibadah, untuk syiar Islam melalui seni qasidah. Dengan niat yang lurus dan kerja yang sungguh-sungguh, insyaAllah LASQI Kecamatan Kemang akan menjadi wadah yang membawa berkah, manfaat, serta menguatkan ukhuwah di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPK LASQI Kecamatan Kemang, Siti Rodiyah, S.Pd.I, menegaskan bahwa amanah kepemimpinan yang diterima akan dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“InsyaAllah amanah ini akan kami jalankan sebaik-baiknya bersama seluruh jajaran pengurus. Dalam waktu dekat, kami juga akan segera melengkapi struktur kepengurusan hingga tingkat desa agar program LASQI dapat berjalan lebih efektif dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.

Susunan Pengurus DPK LASQI Kecamatan Kemang 2024–2029

Pelaksana Harian:

  • Ketua: Siti Rodiyah, S.Pd.I
  • Sekretaris: Siti Hadijah
  • Bendahara: Pebri Nuraini

Struktur Inti:

  • Ketua: Kholifah
  • Sekretaris: Eha
  • Bendahara: Nur Hayati

Biro Kelembagaan:

  • Keorganisasian & Kaderisasi: Hj. Satimah, Maslahah, Eva
  • Penelitian & Pengembangan: Wardah, Ernih, Suti
  • Festival: Susilawati, Liana, Runtasih
  • Pendidikan & Pelatihan: Siti Kholifah, Cicih, Ani
  • Humas & Publikasi: Ida Widiya Wati, Endah, Murni
  • Usaha: Usni, Amel, Elin

SK Dilengkapi Legalitas Resmi

Dalam acara tersebut, DPD LASQI Kabupaten Bogor juga menyampaikan dokumen legalitas resmi organisasi, antara lain:

  1. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU.0073350.AH.01.07.Tahun 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan LASQI.
  2. SK DPP LASQI Nomor A.11/SK/DPW-LASQI/JB/Kab.Bogor/I/2025 tentang Pengangkatan dan Penetapan Jajaran Pengurus DPD LASQI Kabupaten Bogor Masa Bhakti 2024–2029.
  3. Surat Surat Keterangan Pemberitahuan Keberadaan Lembaga Seni Qasidah Indonesia (LASQI) Kabupaten Bogor dari Bakesbangpol Kabupaten Bogor, Nomor 201.3/1344/XI/Bakesbangol-2022 tanggal 11 Oktober 2021.
  4. SK DPD LASQI Kabupaten Bogor Nomor A.01/SK/DPD-LASQI/BGR/KAB.BGR/I/2025 tentang Kepengurusan DPK LASQI Kecamatan Dramaga.

Dengan legalitas yang lengkap, LASQI Kabupaten Bogor memastikan keberadaan DPK LASQI di Kecamatan Kemang sah secara hukum, tercatat di Bakesbangpol Kabupaten Bogor, serta diakui oleh seluruh pemangku kebijakan.

Penyerahan copy SK DPK LASQI Kecamatan Kemang diterima langsung oleh Camat Kemang, Dra. Imam Mahmudi, M.Si, didampingi jajaran Muspika. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan dukungan penuh terhadap keberadaan LASQI.“Kami menyambut baik keberadaan LASQI di Kecamatan Kemang. Semoga organisasi ini dapat menjadi sarana syiar Islam melalui seni qasidah, membina generasi muda, dan menghadirkan kegiatan yang positif bagi masyarakat,” ucap Camat Kemang sambil menerima SK resmi LASQI.

Dengan kepengurusan yang baru disahkan, LASQI Kecamatan Kemang diharapkan menjadi motor penggerak dalam mengembangkan seni musik Islami dan qasidah. Ke depan, LASQI juga berkomitmen untuk bersinergi dengan pemerintah kecamatan, desa, serta seluruh elemen masyarakat dalam membangun peradaban Islam yang penuh nilai seni, dakwah, dan kebersamaan.