BOGOR, PORTAL BERITA BOGOR — Lebih dari sekadar mempertanyakan hasil audiensi, Koordinator warga Warung Patra (Warpat), Wahyu, kini meminta kepastian langkah dan batas waktu tindak lanjut Komisi I DPRD Kabupaten Bogor atas persoalan yang disampaikan warga pada 24 Juli 2026.
Bagi warga Warpat, audiensi bukanlah tujuan akhir. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan dan mendorong adanya kejelasan status lahan, batas wilayah, dasar penertiban, serta solusi terhadap persoalan warga.
Namun setelah audiensi berlangsung, masyarakat masih menunggu penjelasan mengenai apa langkah yang telah dilakukan dan sejauh mana proses tersebut berjalan.
Wahyu mempertanyakan hal tersebut secara tegas.
“Kami bukan hanya ingin tahu apakah aspirasi kami sudah diterima. Kami ingin tahu setelah tanggal 24 Juli itu langkah konkretnya apa, sudah sampai mana prosesnya, dan kapan masyarakat bisa mendapatkan penjelasan?” tegas Wahyu.
Menurutnya, masyarakat memahami bahwa DPRD tidak dapat mengambil alih kewenangan lembaga lain. Namun, DPRD memiliki fungsi pengawasan dan dapat mendorong koordinasi dengan pihak-pihak terkait sesuai kewenangannya.
Karena itu, menurut Wahyu, masyarakat membutuhkan tahapan yang jelas, bukan sekadar menunggu.
Warga Minta Target Waktu yang Terukur
Wahyu juga meminta Komisi I memberikan batas waktu atau setidaknya target tahapan tindak lanjut.
Bukan untuk mengintervensi proses hukum maupun administrasi, tetapi agar masyarakat mengetahui kapan koordinasi dilakukan, kapan verifikasi dapat dilakukan, dan kapan hasilnya dapat disampaikan kepada warga.
“Kami menghargai proses yang harus dijalankan. Tetapi masyarakat juga perlu kepastian. Kalau memang membutuhkan waktu, sampaikan berapa lama prosesnya dan apa tahapannya. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa mengetahui perkembangannya,” ujarnya.
Menurut Wahyu, transparansi menjadi penting karena persoalan Warpat menyangkut kehidupan warga yang telah lama menetap dan menjalankan usaha di kawasan tersebut.
Komisi I Ditantang Membuktikan Fungsi Pengawasan
Persoalan Warpat kini menjadi salah satu ujian bagi keseriusan fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Bogor.
Masyarakat tidak sekadar ingin mengetahui apakah audiensi telah dilaksanakan. Mereka ingin melihat apa yang lahir setelah audiensi tersebut.
Apakah ada koordinasi lanjutan?
Apakah ada verifikasi data dan status lahan?
Apakah ada pertemuan dengan instansi terkait?
Apakah ada rekomendasi?
Dan yang tidak kalah penting, kapan masyarakat mendapatkan penjelasan resmi?
Wahyu berharap Komisi I tidak melihat tuntutan tersebut sebagai bentuk tekanan, melainkan sebagai bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan aspirasi yang telah mereka sampaikan kepada wakil rakyat.
“Kami hanya ingin persoalan ini dikawal secara terbuka dan sesuai aturan. Kalau memang ada proses yang sedang berjalan, kami siap menunggu. Tetapi kami berharap ada komunikasi dan kepastian mengenai tahapannya,” kata Wahyu.
Kini masyarakat Warpat menunggu penjelasan Komisi I DPRD Kabupaten Bogor.
Bukan semata-mata tentang siapa yang benar atau siapa yang salah, melainkan tentang bagaimana persoalan masyarakat dapat ditangani secara transparan, terukur, dan sesuai ketentuan hukum.
Audiensi telah menjadi awal. Masyarakat kini menunggu langkah berikutnya—agar aspirasi tidak berhenti sebagai catatan pertemuan, tetapi bergerak menuju kejelasan dan solusi.







