Cibungbulang, Bogor –Pengelolaan anggaran desa kembali menjadi sorotan tajam. Pemerintah Desa Leuweung Kolot, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, diduga tidak transparan dalam pembangunan jalan hotmix kasar di RW 04 yang mencakup RT 002, RT 003, dan RT 004. Proyek yang seharusnya memberi manfaat besar bagi masyarakat justru menyisakan pertanyaan serius terkait kualitas pekerjaan dan keterbukaan penggunaan dana.
Hasil pantauan awak media di Jalan Kampung Cipakel memperlihatkan pekerjaan yang jauh dari kata layak. Lapisan aspal tampak tipis dan tidak merata, bahkan warga menilai kualitasnya “seperti hanya dioles menggunakan kuas”.
“Kami tidak tahu berapa anggarannya. Yang ada cuma jalan diaspal tipis, seperti dioles kuas. Padahal sebelumnya rusak parah, tapi setelah diperbaiki ya hasilnya tetap meragukan,” ujar seorang warga setempat (03/09).
Ironisnya, tidak ada papan informasi pembangunan di lokasi proyek. Padahal, sesuai aturan, papan informasi wajib dipasang untuk memberi tahu masyarakat mengenai sumber dana, besaran anggaran, hingga volume pekerjaan.
Ketiadaan papan proyek jelas melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan menimbulkan dugaan bahwa perangkat desa sengaja menyembunyikan rincian penggunaan anggaran.
“Kalau tidak ada papan proyek, bagaimana masyarakat bisa mengawasi? Ini jelas mencurigakan,” ungkap salah satu tokoh masyarakat.
dikonfirmasi, saudara Suwardi, selaku penanggung jawab anggaran, sedang sakit. Namun, upaya awak media meminta penjelasan melalui WhatsApp kepada perangkat desa bernama Andi pada 3 September juga tidak mendapatkan jawaban.
Sementara itu, informasi di lapangan menyebutkan jalan tersebut memiliki panjang 301 meter, lebar 2,7 meter, dan ketebalan hanya 3 cm. Spesifikasi ini dinilai terlalu tipis dan berpotensi cepat rusak, apalagi jika diguyur hujan beberapa kali.
“Kerjaan kayak gini kalau kena hujan 2–3 kali pasti sudah ngelupas. Uang rakyat habis, jalan tetap rusak. Sama saja ngugurkan kewajiban, bukan membangun,” kritik seorang warga dengan nada geram.
Minimnya transparansi dan buruknya kualitas pekerjaan memperkuat dugaan bahwa proyek ini dijalankan tidak sesuai prosedur, bahkan berpotensi terjadi penyalahgunaan anggaran. Kondisi ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi patut diduga sebagai pelanggaran serius yang merugikan keuangan negara.
Kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat pengawas internal maupun eksternal desa. Inspektorat, Kejaksaan, hingga aparat penegak hukum perlu segera turun tangan melakukan audit dan investigasi. Jika terbukti ada pelanggaran, maka pihak yang bertanggung jawab wajib diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang rakyat dikelola. Proyek jalan di Desa Leuweung Kolot ini harus menjadi pelajaran penting bahwa setiap rupiah anggaran publik tidak boleh dikelola secara sembarangan, apalagi dijadikan ajang permainan oknum.







