CIBINONG – PORTAL BERITA BOGOR | Rudy Susmanto resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/165-INSPEKTORAT tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menjaga integritas dan mencegah praktik korupsi menjelang perayaan hari besar keagamaan.

Melalui surat edaran tersebut, Rudy Susmanto menegaskan bahwa tradisi berbagi dan bersilaturahmi saat Hari Raya harus tetap dilaksanakan secara wajar serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran pemerintahan mulai dari desa, kecamatan, hingga perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjadi teladan bagi masyarakat.

Menurut Rudy, momentum Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri harus dijaga sebagai waktu memperkuat integritas serta memastikan roda pemerintahan berjalan secara sehat dan bersih.

“Tentunya kita ingin di bulan suci Ramadan dan menyambut Hari Raya Idulfitri, pemerintah betul-betul hadir dalam kondisi yang sehat. Kita tidak ingin niatan baik akhirnya karena satu dua kejadian justru mencederai perjalanan ibadah puasa kita selama 30 hari ke belakang,” ujar Rudy.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Bogor menegaskan sejumlah poin penting, di antaranya larangan penerimaan gratifikasi bagi seluruh pejabat dan pegawai yang berhubungan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban dan tugasnya.

Selain itu, Rudy juga melarang permintaan dana maupun hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

Tidak hanya itu, seluruh pegawai juga dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama perayaan Hari Raya, termasuk penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.

“Kami juga sudah mengirimkan imbauan kepada seluruh SKPD hingga kecamatan dan kelurahan mengenai larangan penggunaan kendaraan dinas pelat merah untuk mudik. Kami mengimbau seluruh ASN untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik,” jelasnya.

Bupati Bogor juga menegaskan kewajiban bagi setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi untuk melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Sementara itu, gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak disarankan untuk disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan atau masyarakat yang membutuhkan. Penyaluran tersebut tetap wajib dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Bogor selaku Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), lengkap dengan dokumentasi penyerahan, sebelum direkap dan dilaporkan kepada KPK.

Rudy juga meminta seluruh pimpinan instansi memastikan kepatuhan hukum di lingkungan kerja masing-masing serta menerbitkan imbauan internal agar tidak terjadi praktik suap, uang pelicin, maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Lebih lanjut, Rudy memastikan pengawasan terhadap praktik pungutan liar tetap berjalan melalui kolaborasi lintas instansi di Kabupaten Bogor.

“Tim Saber Pungli di Kabupaten Bogor masih tetap terbentuk dan bekerja secara kolaboratif bersama unsur kepolisian, kejaksaan, serta pemerintah daerah. Tim ini terus bergerak untuk memastikan tidak ada praktik pungutan liar maupun gratifikasi di lingkungan pemerintahan,” ungkap Rudy.

Ia juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan praktik gratifikasi, suap, maupun pemerasan oleh oknum tertentu melalui aparat penegak hukum atau layanan pengaduan KPK.

Surat Edaran tersebut ditetapkan di Cibinong pada 6 Maret 2026 dan menjadi pedoman resmi bagi seluruh Perangkat Daerah, RSUD, BUMD, hingga Pemerintah Desa di wilayah Kabupaten Bogor.