CISEENG – PORTAL BERITA BOGOR | Sebanyak 70 pasangan suami istri mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar Pemerintah Kabupaten Bogor di Kantor Kecamatan Ciseeng, Jumat (7/8/2026). Program ini menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas perkawinan sekaligus melengkapi dokumen administrasi kependudukan.
Melalui layanan terpadu tersebut, warga dapat mengurus pengesahan perkawinan, memperoleh buku nikah, hingga memperbarui dokumen kependudukan melalui koordinasi sejumlah instansi. Pelayanan ini juga dilaksanakan secara gratis sehingga membantu meringankan beban masyarakat.
Layanan Terpadu, Warga Tak Perlu Bolak-balik Mengurus Dokumen
Sidang Isbat Nikah Terpadu mengintegrasikan beberapa proses pelayanan dalam satu rangkaian kegiatan. Pengadilan Agama Cibinong menangani penetapan isbat nikah, Kantor Urusan Agama (KUA) menerbitkan buku nikah sesuai ketentuan, sedangkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) membantu pembaruan dokumen kependudukan.
Pola pelayanan ini memudahkan masyarakat karena proses dapat diakses lebih dekat dari tempat tinggal. Warga juga tidak perlu berulang kali mendatangi kantor instansi berbeda untuk menyelesaikan kebutuhan administrasi yang saling berkaitan.
Salah seorang peserta, Asep, mengaku terbantu dengan adanya program tersebut. Menurutnya, buku nikah merupakan dokumen penting untuk memenuhi berbagai kebutuhan administrasi keluarga.
Ia berharap layanan serupa terus dilaksanakan agar semakin banyak warga mendapatkan manfaat dan memiliki dokumen perkawinan yang sah.
Pemkab Bogor Perkuat Akses Kepastian Hukum
Mewakili Bupati Bogor Rudy Susmanto, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat, Sigit Wibowo, menyampaikan bahwa program isbat nikah terpadu telah berjalan sekitar lima tahun.
Program tersebut merupakan hasil kolaborasi Pemkab Bogor dengan Pengadilan Agama Cibinong, Kementerian Agama, Disdukcapil, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Menurut Sigit, pemerintah daerah berkomitmen memperkuat pelayanan yang mudah dijangkau masyarakat, termasuk membantu pasangan yang membutuhkan pengesahan perkawinan secara hukum.
Pencatatan perkawinan memiliki arti penting bagi perlindungan hukum pasangan suami istri dan anak. Dokumen yang lengkap juga dapat mempermudah pengurusan Kartu Keluarga, akta kelahiran, serta berbagai keperluan administrasi lainnya.
Tertib Administrasi Jadi Bagian dari Perlindungan Keluarga
Kepemilikan dokumen perkawinan bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian penting dalam memastikan hak-hak keluarga terlindungi. Karena itu, perluasan akses terhadap layanan isbat nikah menjadi salah satu upaya untuk membantu masyarakat yang belum memiliki dokumen perkawinan lengkap.
Melalui kegiatan di Ciseeng, Pemkab Bogor berharap semakin banyak warga memperoleh kepastian hukum dan kemudahan dalam mengakses pelayanan publik.
Ke depan, kesinambungan program serta sosialisasi kepada masyarakat menjadi faktor penting agar warga yang membutuhkan dapat mengetahui prosedur, persyaratan, dan jalur pelayanan yang tersedia.
Reporter: Admin
PORTAL BERITA BOGOR







