Bogor – Portal Berita Bogor // Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali membuat gebrakan besar yang mengguncang jagat birokrasi dan dunia pertanahan. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 152/PT.04.01/D1SBUN, ia resmi melarang segala bentuk pengalihan hak atas tanah negara di kawasan strategis yang berstatus penguasaan negara.
Larangan ini mencakup tanah di daerah aliran sungai (DAS), danau, situ, waduk, embung, ruang milik jalan, kawasan hutan, perkebunan, hingga aset negara lainnya. Dalam SE yang diteken 4 Oktober 2025, Dedi menegaskan bahwa tanah negara di bawah penguasaan pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota tidak boleh dialihkan kepada pihak mana pun tanpa izin sah sesuai ketentuan hukum.
“Tujuan larangan ini untuk melindungi dan mengamankan tanah negara dari penyalahgunaan serta memastikan pemanfaatannya bagi kepentingan publik dan kesejahteraan rakyat,” tegas Dedi dalam surat edarannya.
Kebijakan ini menjadi tamparan keras bagi para spekulan dan mafia tanah yang selama ini bermain di kawasan lindung dan aset negara. Dedi menyebut, langkah tegas ini adalah bentuk perlawanan terhadap penyalahgunaan lahan yang merugikan negara dan mengancam kelestarian lingkungan.
Tak hanya berhenti di situ, Dedi juga memerintahkan seluruh bupati/wali kota, camat, lurah, dan kepala desa di Jawa Barat untuk memperketat pengawasan serta menindak setiap bentuk transaksi ilegal atas tanah negara.
Isu agraria memang menjadi bom waktu di Jawa Barat. Dedi menyebutnya sebagai persoalan krusial yang menyentuh langsung kedaulatan rakyat. Dalam peringatan Hari Jadi ke-79 Provinsi Jawa Barat di Bandung, 19 Agustus lalu, ia menegaskan,
“Kemerdekaan sejati bukan hanya bebas dari penjajahan asing, tapi ketika rakyat berdaulat atas tanahnya sendiri.”
Dengan kebijakan berani ini, Dedi Mulyadi menunjukkan taringnya sebagai pemimpin yang tak gentar melawan kepentingan-kepentingan besar. Langkah tersebut menjadi peringatan keras bagi mafia tanah, sekaligus bukti nyata komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menegakkan kedaulatan agraria, menjaga lingkungan hidup, dan memperjuangkan keadilan sosial bagi rakyatnya.







