JEMBER — Portal Berita Bogor // Sengketa tanah warisan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kabupaten Jember kembali memanas dan kini bergeser ke ranah pidana. Tutik Hidayati, warga Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, secara resmi melaporkan tiga warga berinisial Jupri Umar, Busro, dan Fauziatus Salisa ke Kepolisian Daerah Jawa Timur atas dugaan perbuatan melawan hukum dan tindak pidana pengrusakan lahan.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/125/I/2026/SPKT/Polda Jawa Timur, tertanggal 26 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, yang diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur. Dalam pelaporan itu, Tutik Hidayati didampingi tim kuasa hukumnya, Rafly Kurniawan, S.H., S.E., M.M. dan Vitalis Jenarus, S.H.
Dalam laporannya, para terlapor diduga melanggar Pasal 257 KUHP tentang perusakan hak atas tanah serta Pasal 521 KUHP terkait penguasaan lahan tanpa hak. Dugaan pidana ini mencuat lantaran lahan yang disengketakan disebut telah dimenangkan oleh pihak pelapor melalui seluruh tahapan peradilan.
“Saya adalah ahli waris sah almarhum Abdul Wahab, pemilik tanah tersebut. Perkara ini sudah kami menangkan di Pengadilan Negeri Jember, Pengadilan Tinggi Jawa Timur, hingga Mahkamah Agung. Putusannya sudah inkracht dan surat eksekusi telah terbit, namun hingga kini para terlapor masih menguasai lahan dan bahkan melakukan pembangunan,” ujar Tutik Hidayati kepada wartawan di Jember, Selasa (27/1/2026).
Tak hanya penguasaan lahan, Tutik juga melaporkan dugaan tindakan pengrusakan tanaman di atas tanah warisan tersebut yang diduga dilakukan oleh Jupri Umar setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung.
“Ini sudah bukan lagi persoalan perdata. Ketika putusan pengadilan yang final tidak dijalankan dan justru disertai pengrusakan, maka jelas masuk ranah pidana. Kami ingin hukum ditegakkan,” tegasnya.
Kuasa hukum pelapor, Rafly Kurniawan, menjelaskan bahwa langkah hukum pidana ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap hak kliennya sekaligus untuk menjaga marwah hukum.
“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan. Jika diabaikan, ini menjadi preseden buruk dan melemahkan wibawa hukum. Kami berharap Polda Jawa Timur menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan,” ujarnya.
Akibat dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, pihak pelapor mengaku mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 5 miliar, serta kehilangan hak untuk menguasai dan memanfaatkan tanah warisan keluarga.
Sementara itu, Abd. Fatah, warga setempat yang turut menjadi saksi, membenarkan bahwa tanah tersebut merupakan milik almarhum Abdul Wahab dan hanya pernah disewakan kepada salah satu terlapor, tanpa adanya proses jual beli.
“Setahu saya, tidak pernah ada jual beli tanah. Yang ada hanya sewa. Tapi sekarang anehnya, tanah itu sudah atas nama orang lain tanpa proses hukum yang jelas,” ungkapnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena dinilai mencerminkan dugaan pengabaian terhadap putusan pengadilan yang telah final dan mengikat. Di sisi lain, laporan ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat atas tanah warisan.






