Bogor, PORTAL BERITA  BOGOR – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Online Indonesia (DPC PWOIN) Kabupaten Bogor kembali melayangkan surat resmi kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor. pada hari Rabu, 23 September 2025. Surat bernomor 002/DPC-PWOIN/KAB.BGR/IX/2025 tersebut menegaskan tindak lanjut atas surat pertama Nomor 001/DPC-PWOIN/KAB.BGR/VIII/2025 yang dikirim pada 6 Agustus 2025 lalu.

Hingga kini, surat kelembagaan yang diajukan PWOIN belum mendapat tanggapan resmi dari pihak Diskominfo, Karena itu dalam surat keduanya kelembagaan PWOIN kab Bogor mencurigai ada apa dengan kadis Kominfo kab Bogor dan PWOIN secara tegas meminta agar Diskominfo segera memberikan jawaban tertulis atas sejumlah pertanyaan kunci terkait penggunaan anggaran publik sumber dananya berasal dari Keuangan Negara.

Adapun dua poin utama yang dipertanyakan PWOIN yakni:

1. Berapa total anggaran yang diterima Diskominfo Kabupaten Bogor dari APBD Tahun Anggaran 2025?

2. Berapa besaran anggaran yang dialokasikan khusus untuk pembayaran publikasi/media setiap bulannya?

PWOIN menegaskan, apabila dalam waktu 3 x 24 jam surat ini kembali tidak direspons maka pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini dengan melaporkannya kepada Kapolda Jawa Barat, Kejaksaan Agung RI dan Ombudsman Republik Indonesia.

Langkah ini menurut PWOIN merupakan bagian dari upaya pengawasan publik terhadap penggunaan uang negara yang bersumber dari APBD.

PWOIN juga menegaskan bahwa dasar hukum terkait keterbukaan informasi publik sudah sangat jelas di antaranya:

– UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP):

– Pasal 22 ayat (7): Badan publik wajib memberikan jawaban tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permintaan diterima.

– Pasal 22 ayat (8): Badan publik dapat memperpanjang waktu maksimal 7 hari kerja dengan alasan tertulis.

– UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: instansi wajib menindaklanjuti permohonan masyarakat secara cepat, efektif, dan sesuai ketentuan hukum.

– PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Publik: instansi wajib menetapkan SLA (Service Level Agreement) 5–14 hari kerja untuk merespons surat masyarakat.

“Dengan demikian keterlambatan kinerja dalam bersurat dari Diskominfo Kabupaten Bogor dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi sekaligus indikasi lemahnya komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik,” demikian isi penegasan dalam surat tersebut.

PWOIN berharap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bogor segera memberikan jawaban resmi sesuai amanat undang-undang, demi menjaga marwah keterbukaan informasi serta akuntabilitas penggunaan anggaran daerah, Terima kasih dan Selamat bekerja. (Tim PWOIN)